Beranda | Artikel
Fiqhul Waqi (Memahami Realita)
Senin, 7 Desember 2020

FIQHUL WAQI’ (MEMAHAMI REALITA UMMAT)

Oleh
Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani

Segala puja dan puji hanya milik Allah Jalla Jalaluhu, kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunanNya. Kami berlindung kepadaNya dari kejahatan diri-diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjukiNya tiada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang di sesatkanNya, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk.

Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang sebenarnya selain Allah Jalla Jalaluhu Yang Mahaesa, tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan rasulNya.

Amma ba’du.
Bahwasanya Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

« يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا ». فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ « بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ »

Hampir tiba saatnya ummat-ummat itu saling seru menyeru untuk memerangi kalian, sebagaimana orang yang akan makan saling menyeru untuk segera ketempat makannya. Seorang berkata “apakah karena jumlah kami sedikit pada saat itu ?” Beliau berkata : (tidak) bahkan jumlah kalian pada saat itu banyak, namun kalian ibarat buih yang terbawa oleh banjir. Dan benar-benar Allah akan mencabut dari hati musuh-musuh kalian rasa segan mereka terhadap kalian, dan Allah akan melemparkan dalam hati kalian ‘al-wahan’, seorang bertutur : “Wahai Rasulullah apakah ‘al-wahn’ itu ?. Beliau menjawab : ‘Cinta dunia dan benci pada kematian[1].

Terungkap dengan sangat jelas dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia ini berbagai fenomena dan gambaran tentang “malapetaka besar” yang menimpa kaum muslimin, dan telah memecah belah persatuan mereka, melemahkan kemuliaan dan kehormatan mereka, serta memporak porandakan barisan-barisan mereka.

Salah satu sisi fitnah ini telah menimpa lubuk hati sejumlah besar para da’i dan penuntut ilmu. Sehingga –sangat disayangkan– merekapun terpecah dan terbagi. Sebagian mencela dengan sebagian yang lain, sedangkan yang lainnya mengeritik, membantah dan seterusnya.

Bantahan-bantahan itu tidak sekedar bantahan, demikian pula jika sekedar kritikan-kritikan, tidak akan membahayakan seorang dari mereka, baik pihak yang membantah atau yang dibantah. Karena menurut pandangan orang-orang yang adil, yang tidak fanatik bahwa kebenaran itu diketahui dengan cahaya dan dalil-dalilnya, bukan diketahui dengan orang yang menyampaikan atau yang menyatakannya.

Akan tetapi yang membahayakan mereka (para pembantah dan yang dibantah) adalah “berbicara tanpa ilmu“, serampangan, tanpa memikirkan akibat dan dampaknya, serta berbicara tanpa hak terhadap hamba-hamba Allah Jalla Jalaluhu.

MASALAH FIQHUL WAQI’.
Ditengah fitnah yang buta, tuli dan dibangkitkan pula beragam masalah yang berhubungan erat dengan masalah fiqh, manhaj dan dakwah. Alhamdulillah kami mempunyai jawaban-jawaban ilmiah seputar masalah tersebut. Maka segala puji dan karunia hanya milik Allah Jalla Jalaluhu.

Diantara problematika yang cukup melelahkan dan banyak diperbincangkan secara serius dalam fitnah di zaman ini, apa yang diistilahkan oleh sebagian orang dengan “Fiqhul Waqi’ ” alias “Memahami realita umat“.

Sementarta itu, saya tidak menyangkal gambaran atau ilustrasi ilmu yang mereka ada-adakan, namanya dengan sebutan “Fiqhul Waqi’“, sebab telah banyak ulama-ulama ummat yang memberikan berbagai jawaban guna mencari jalan keluar bagi ragam kesulitan yang mereka hadapi dengan maksud dan tujuan agar mengetahui dan mengenal realita mereka. Dari sanalah kita jumpai ungkapan mereka yang populer:

Menghukumi sesuatu adalah bagian (cabang) dari gambarannya

Hal ini tidak akan terwujud melainkan dengan mengenal kenyataan, kejadian dan realita yang meliputi suatu masalah yang menjadi sasaran sebuah bahasan. Ini adalah suatu kaidah dasar dalam memberi fatwa secara khusus, dan ilmu-ilmu lainnya secara umum.

Dengan demikian “Fiqhul Waqi’ ” adalah memahami sesuatu yang menggelisahkan atau menyusahkan kaum muslimin yang berhubungan erat dengan kepentingan-kepentingan mereka, atau tipu daya/makar musuh-musuh mereka, yang akan mengingatkan mereka agar mewaspadainya dan bangkit bersama secara nyata tidak hanya sekedar menganalisa atau menyibukkan diri dengan berita dan informasi kaum kafir atau bersikap melampui batas terhadap pemikiran-pemikiran mereka.

PENTINGNYA MENGENAL REALITA
Mengenal sebuah realita dengan tujuan agar sampai kepada hukum syariat adalah sangat penting dan merupakan salah satu kewajiban. Tugas ini harus dijalankan oleh sekelompok khusus pelajar muslim yang memiliki kecerdasan tinggi dari berbagai disiplin ilmu, baik syari’at atau kemasyrakatan (sosiologi), perekonomian, kemiliteran, dan ilmu apa saja yang dapat memberi manfaat bagi ummat Islam, serta mendekatkan mereka untuk kembali kepada kehormatan dan kemuliaan mereka. Terutama jika ilmu-ilmu ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman dan tempat.

BERAGAM “FIQH” YANG HARUS DIFAHAMI
Yang wajib diingat pada kesempatan ini, bahwasanya terdapat beragam fiqh yang mana kaum muslimin dituntut untuk memahaminya. Tidak hanya terbatas pada fiqh madzhab yang telah mereka kenal dan menerimanya, atau sekedar memahami “fiqh” (yang tengah kita bicarakan) ini, yang telah diingatkan dan digerakkan oleh sebagian da’i muda kita, tidak demikian. Sebab fiqh yang wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin meskipun minimal bersifat fardhu kifayah, lebih besar dan lebih luas, seperti fiqh Qur’an, fiqh as-Sunnah, fiqh bahasa, fiqh mengenai sunnatullah di alam semesta ini, fiqh khilaf (yang berfungsi untuk mengetahui bagaimana memahami perbedaan pandangan ,-pent) dan lain sebagainya. Fiqh-fiqh ini secara umum tidak kalah pentingnya dengan dua macam fiqh yang telah disebutkan sebelumnya, baik fiqh yang berkenaan dengan madzhab ataupun Fiqhul Waqi’ yang kami bermaksud untuk menjelaskannya disini.

Bersamaan dengan itu semua, namun kami tidak menjumpai orang yang mengingatkan atau mengisyaratkan kepada beragam fiqh ini, terutama fiqh al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih yang merupakan induk dan dasar bagi fiqh-fiqh yang lainnya.

Fiqh inilah yang jika seorang mengatakan atau berpendapat bahwa hukumnya fardhu ‘ain, niscaya pendapat itu tidak jauh dari kebenaran, karena kaum muslimin sangat membutuhkannya, dan sangat lazim bagi mereka. Meski demikian kondisinya, namun tidak banyak kita dengar seorang yang mendengungkannya, meletakkan dasar-dasar manhajnya, menyibukkan para pemuda untuk memahaminya, serta mendidik dan membina mereka di atasnya.

YANG KAMI INGINKAN “MANHAJ” BUKAN SEKEDAR BICARA.
Memang benar banyak yang membicarakan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah di zaman ini, serta mengisyaratkan kepada keduanya, ini adalah hal yang patut disyukuri alhamdulillah. Namun demikian yang wajib dan yang kami inginkan, bukan sekedar menulis disini dan ceramah disana, akan tetapi yang kami kehendaki, kita pahami keduanya dengan pemahaman yang benar sebagaimana yang terjadi di masa generasi pertama (para Sahabat), kemudian kita, menjadikannya sebagai bingkai/batasan umum bagi setiap urusan, baik yang kecil maupun yang besar. Manhaj al-Qur’an dan as-Sunnah hendaknya menjadi syi’ar (semboyan) dan lambang bagi dakwah sejak permulaan hingga akhir. Dengan demikian diharapkan dari mereka yang didakwahi, baik generasi muda atau yang lainnya akan terus berkesinambungan sejalan dengan “manhaj yang mulia” ini yang dengan berpegang teguh dan berjalan di atasnya ummat akan menjadi baik.

Keberadaan ulama pada setiap disiplin ilmu yang telah disebutkan di atas adalah sebuah keharusan. Terutama dalam memahami al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih berdasarkan pada ketentuan/kriteria yang jelas dan pokok-pokok kaidah yang telah diterangkan.

Akan tetapi kami telah mendengar dan memperhatikan dengan seksama, banyaknya jumlah pemuda muslim yang terperangkap dalam permasalahan seputar Fiqhul Waqi’ yang seakan-akan tidak ada jalan keluar, mereka terpecah menjadi dua kelompok, sehingga sangat disayangkan kedua kelompok ini sebagian bersikap melampui batas terhadap masalah ini, dan sebagian lainnya lebih cenderung menggampangkan atau menganggap enteng serta tidak memiliki kepedulian terhadapnya.

Bahwasanya anda akan melihat dan mendengar dari mereka yang memperbesar urusan Fiqhul Waqi’, serta meletakkannya tidak pada posisi yang semestinya, melebihi tingkat pengamalannya yang tepat (sesuai). Yang dikehendaki mereka bahwa setiap orang yang alim dalam masalah syariat, harus alim pula dalam apa yang mereka namakan Fiqhul Waqi’.

Sebagaimana realitanya bahwa kebalikan dari apa yang mereka inginkan terjadi pada diri mereka. Sungguh mereka telah menanamkan sebuah anggapan terhadap orang-orang yang mendengarkan ucapan-ucapan mereka atau orang yang berada diseputar mereka, bahwasanya setiap orang yang mengetahui realita dunia Islam, sama dengan seorang alim yang memahami al-Qur’an dan as-Sunnah diatas pemahaman Salafush Shalih.

Telah diketahui bahwa Fiqhul Waqi’ bukanlah sebuah kelaziman sebagaimana yang telah kami isyaratkan diatas, lagi pula tidak pernah tergambar/terbayang oleh kami keberadaan seorang manusia yang sempurna yang mampu memahami seluruh ilmu yang telah kami sebutkan dan isyaratkan diatas.

Jika demikian kondisinya, maka menjadi kewajiban untuk berpartisipasi menolong mereka yang telah meluangkan waktu dalam mengetahui dan mengenal realita ummat Islam, serta apa saja yang menjadi lawannya. Dengan bekerja sama antar para ulama yang memahami al-Qur’an dan as-Sunnah sejalan dengan faham Salaf, maka mereka (ulama Fiqhul Waqi’) mengemukakan gambaran-gambaran dan pemikiran mereka terhadap realita ummat, sedangkan ulama yang memahami al-Qur’an dan as-Sunnah menerangkan serta menjelaskan hukum Allah Jalla Jalaluhu kepada mereka, serta nasihat yang berdiri tegak diatas dalil yang shahih/benar dan hujjah/bukti yang terang benderang.

Adapun jika seorang yang berbicara Fiqhul Waqi’, lalu dia dipandang oleh para pendengarnya sebagai salah seorang ulama dan pemberi fatwa, hanya karena ia berbicara tentang fiqh tersebut, hal seperti ini tidak dapat dihukumi sebagai sikap yang benar dari segala sudut pandang. Sebab nantinya dia akan menjadikan pembicaraan orang tersebut sebagai sandaran/pegangan yang dengannya ia menolak fatwa para ulama dan membatalkan upaya ijtihad dan hukum-hukum yang telah mereka putuskan.

KEKELIRUAN SEORANG ALIM TIDAK MENJATUHKAN
Yang sangat perlu untuk diterangkan pada kesempatan ini, bahwa seorang alim terkadang keliru atau salah dalam menghukumi suatu perkara tertentu dari sekian banyak problematika waqi’iyyah. Hal semacam ini adalah suatu perkara yang terjadi dan akan terjadi, akan tetapi apakah kasus tersebut menjatuhkan martabat sang alim itu atau ini ?. Dan menjadikan orang yang menyelisihinya menyipatinya dengan kata-kata yang tidak sepatutnya dikatakan kepadanya. Seperti dikatakan padanya, ini adalah seorang ahli fiqh dalam masalah syariat dan bukan ahli dalam masalah realita ummat (Fiqhul Waqi’). Pembagian semacam ini akan menyelisihi tuntunan syariat sekaligus menyelisihi realita. Sebab dari ucapan mereka itu seakan-akan mengharuskan kepada para ulama al-Qur’an dan as-Sunnah untuk mengetahui dan menguasai bidang perekonomian, sosial kemasyarakatan politik, militer, cara penggunaan persenjataan mutakhir dan lain sebagainya.

Saya tidak mengira bahwa seorang yang berakal sehat akan tergambar atau terbayang padanya kemungkinan terkumpul/terpadunya seluruh ilmu dan pengetahuan tersebut dalam dada seseorang meskipun ia seorang alim yang sempurna.

TIDAK MENGENAL WAQI’ ADALAH SEBUAH KEKELIRUAN
Kami telah mendengar dari beberapa orang berkata : “Tidak penting bagi kita mengetahui realita ini”. Ucapan ini sebuah kekeliruan. Yang tepat/adil jika dikatakan : “Bagi setiap ilmu yang beragam itu harus ada beberapa orang yang membidangi dan menjadi ahlinya, mereka saling tolong menolong , bahu membahu secara benar dan jujur sesuai dengan tuntunan syariat, tanpa adanya pengkotak-kotakan (hizbiyyah) dan fanatisme. Semua itu dilakukan untuk mewujudkan kebaikan/kepentingan ummat Islam dan menegakkan apa yang menjadi cita-cita setiap muslim, yaitu menerapkan syariat Allah di setiap belahan bumi yang tidak menjalankannya”

Dengan demikian setiap ilmu-ilmu tersebut adalah wajib secara kifayah atas sejumlah ulama kaum muslimin, dan bukan merupakan kewajiban atas seseorang untuk mengumpulkan pada dirinya secara sendirian, lagi pula secara realita hal itu adalah perkara yang mustahil.

Sebagai contoh, terkadang tidak boleh seorang dokter untuk melakukan sebuah operasi tertentu, kecuali jika telah meminta pendapat seorang alim yang telah memahami al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaf. Sebab jika kitapun tidak mengatakan mustahil, namun merupakan hal yang amat sulit keberadaan seorang dokter yang benar-benar memiliki keahlian dalam bidangnya sekaligus sebagai seorang yang benar-benar memahami al-Qur’an dan as-Sunnah serta hukum-hukum yang dikandung oleh keduanya.

PENEKANAN PADA KEWAJIBAN SALING TOLONG MENOLONG
Oleh sebab itu kaum muslimin harus saling tolong menolong sebagai wujud pengamalan firman Allah Robbul ‘aalamin (Tuhan semesta alam) dalam kitabnya yang mulia.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

” …..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….” [Al-Maa-idah/5:2]

Dengan upaya ini akan terwujud segala kemaslahatan /kebaikan yang menjadi idaman bagi ummat Islam.

Masalah ini termasuk yang tidak memerlukan berfikir terlalu panjang, karena hampir tidak pernah terbayang pada seorang muslim adanya seorang alim yang memahami al-Qur’an dan as-Sunnah, bersamaan dengan itu dia sebagai dokter yang sukses (dalam bidangnya), dan bersamaan dengan itu pula, ia memahami apa yang mereka namakan “Fiqhul Waqi”, sebab dengan menyibukkan diri pada satu bidang ilmu, secara otomatis ia tersibukkan olehnya dari mempelajari bidang-bidang keilmuan lainnya. Dan sejauh mana perhatiannya terhadap ilmu yang ditekuni menjadikannya berpaling dari bidang-bidang ilmu lainnya, dan seterusnya.

Dengan demikian tidak mungkin tercapai hasil yang optimal (sempurna), sebagaimana ungkapan saya di atas, kecuali dengan mewujudkan kerjasama (ta’awun) diantara mereka dengan yang lainnya, dan masing-masing berbicara pada bidang keahlian yang dimiliki. Hanya dengan cara inilah akan terwujud segala tujuan syariat bagi kaum muslimin, dan merekapun akan selamat dari kerugian yang nyata. Sebagaimana telah disebutkan oleh Allah Jalla Jalaluhu Rabb semesta alam :

وَالْعَصْرِ﴿١﴾إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ﴿٢﴾إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, serta nasehat menasehati dalam mentaati kebenaran dan nasihat menasehati supaya menetapi kesabaran” [Al-Ashr/103:1-3]

Meskipun demikian dari hasil pengamatan kami selama ini, kami jumpai bahwa sesungguhnya perasaan simpati dan semangat yang menggelora yang terpadu dan tidak terbatasi atau tidak terkendali, membuahkan berbagai dampak negatif. Diantaranya sikap berlebihan yang ditonjolkan dalam mengajak manusia untuk memahami Fiqhul Waqi’ (realita umat). Karena pada hakikatnya kewajiban yang harus dilaksanakan terbagi menjadi dua bagian : Fardhu ‘Ain/wajib ‘ain yang merupakan kewajiban individual (perseorangan) setiap muslim, dan Fardhu Kifayah/wajib kifayah, yaitu manakala telah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban tersebut dari sebagian lainnya. Dengan demikian tidak dibolehkan bagi kita menjadi sesuatu yang bersetatus Fardhu Kifayah sama dengan sesuatu yang bersifat Fardhu ‘Ain.

Kalaupun kita mengambil sikap mengalah dengan mengatakan ; bagi para penuntut ilmu yang baru bermunculan dalam karir mereka harus mengetahui/memahami fiqhul waqi’, namun tidak mungkin ucapan ini kita berlakukan terhadap ulama-ulama besar kaum muslimin. Apalagi mengharuskannya kepada para penuntut ilmu atau mewajibkan mereka untuk mengetahui Fiqhul Waqi’.

Adapun sesuatu yang merupakan hasil pemantauan dari Fiqhul Waqi’ yang telah diketahui, akan ditetapkan hukumnya sesuai dengan kondisi (porsi)nya.

Jika realitanya seperti itu, maka tidak boleh bagi seorang penuntut ilmu agama mengingkari pentingnya memahami suatu “kejadian”, karena tidak mungkin kita dapat mewujudkan apa yang menjadi idaman kaum muslimin, yaitu pembebasan diri mereka dan negeri mereka dari penjajahan kaum kafir, kecuali dengan mengenal makar dan tipu daya mereka, atau apa yang menjadi konspirasi mereka terhadap kaum muslimin, dengan tujuan mengingatkan kaum muslimin agar waspada dan mengambil sikap berhati-hati terhadap makar dan tipu daya tersebut, sehingga penjajahan dan penindasan terhadap dunia Islam segera berakhir dan tidak terus berkelanjutan.

Apa yang kami katakan ini tidak mungkin tercapai/terjadi secara maksimal kecuali dengan membina generasi muslim dengan pembinaan aqidah yang didasari ilmu dan manhaj/metode yang benar, berdiri tegak atas dasar “tashfiyah” (pemurnian) Islam dari segala kotoran-kotoran yang digantungkan padanya, dan asas-asas “tarbiyah” (pembinaan) mereka (generasi Islam) diatas Islam yang telah dimurnikan tadi sebagaimana ketika Allah Jalla Jalaluhu turunkannya pada hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Termasuk hal penting yang patut disebutkan disini bahwasanya yang mampu membawa ummat kepada kewajiban mereka, baik berupa wajib ‘ain atau wajib kifayah, bukan pada khotib yang energik dan bersemangat tinggi, atau para ulama fiqh yang selalu menganalisa, akan tetapi yang memiliki kemampuan untuk maksud tersebut adalah para penguasa yang memegang urusan (kekuasaan) dan mampu melaksanakannya. Bukan pula para pemuda yang hanya bermodalkan semangat, atau para da’i yang hanya bermotifasi oleh perasaan yang mendalam, namun tidak dapat berbuat sesuatupun.

Atas dasar ini merupakan kewajiban para penceramah, ulama dan da’i untuk membina dan mendidik kaum muslimin agar mau menerima, tunduk dan pasrah kepada hukum Islam.

Kemudian langkah berikutnya, mengajak para penguasa dengan menggunakan cara terbaik dan terlurus, mengajak mereka agar mau meminta bantuan para fuqaha’ dan ulama dari berbagai disiplin ilmu dan fiqh yang dibidanginya, baik fiqh al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, fiqh yang berhubungan erat dengan peraturan Allah Jalla Jalaluhu di alam ini, fiqh tentang realita ummat dan fiqh-fiqh lainnya yang memiliki peranan penting. Semua ini mereka (para penguasa) lakukan sebagai wujud pengamalan salah satu asas Islam yang agung yaitu asy-Syura’ (permusyawaratan). Pada saat itulah segala urusan akan tepat mengenai sasaran dan berjalan diatas rel-relnya, serta orang-orang yang beriman akan bergembira dengan pertolongan Allah Jalla Jalaluhu atas mereka. Namun jika mereka (para penguasa) berpaling dari ajakan ini, (marilah kita simak ayat dibawah ini, -pent).

فَإِنْ أَعْرَضُوا فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

” … Jika mereka berpaling maka kami tidak mengutus kamu sebagai pengawas bagi mereka …” [Asy-Syura/42:48]

PENYEBAB TERHINANYA KAUM MUSLIMIN
Kami harus menjelaskan pada kesempatan ini, suatu hal yang amat penting namun dilalaikan oleh mayoritas kaum muslimin. Saya katakan : Penyebab keabadian kaum muslimin pada kondisi mereka yang terpuruk berupa kehinaan dan penindasan kaum kafir, bahkan kaum yahudi terhadap sebagian dunia Islam, penyebabnya bukanlah karena mayoritas ulama Islam tidak memahami Fiqhul Waqi’ atau tidak mengetahui rencana-rencana dan tipu daya orang-orang kafir sebagaimana anggapan sebagian orang.

Oleh sebab itu saya berpendapat bahwa perhatian yang dicurahkan secara berlebihan terhadap Fiqhul Waqi’ , hingga menjadikannya sebagai manhaj bagi para da’i dan generasi muda, dimana mereka membina dan terbina di atasnya, dengan menganggapnya sebagai “jalan kesalamatan”, ini adalah sebuah kesalahan yang sangat nyata dan kekeliruan yang amat jelas.

Sedangkan suatu hal yang telah menjadi kesepakatan para fuqaha’ dan tidak terdapat perbedaan di antara mereka, bahwa penyebab yang paling mendasar bagi kehinaan kaum muslimin sehingga terhentinya perjalanan mereka (untuk terus maju) adalah:

Kejahilan/kebodohan kaum muslimin terhadap Islam yang diturunkan Allah Jalla Jalaluhu, ke dalam hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mayoritas kaum muslimin yang mengetahui hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan berbagai kepentingan mereka, tidak melaksanakannya, mereka cenderung mengentengkan, menggampangkan dan menyia-nyiakan.

TASFIYAH DAN TARBIYAH
Dengan demikian, “kata kunci” bagi kembalinya kemuliaan Islam adalah dengan penerapan ilmu yang bermanfaat dan pengamalannya. Keduanya adalah perkara yang mulia, tidak mungkin dicapai oleh kaum muslimin kecuali dengan menerapkan manhaj/metode “tasfiyah” dan “tarbiyah” yang merupakan dua kewajban besar yang amat penting.

Yang saya maksudkan dengan “tasfiyah” (pemurnian) adalah : Pemurnian aqidah Islam dari sesuatu yang tidak dikenal dan telah menyusup masuk kedalamnya, seperti kesyirikan, pengingkaran terhadap sifat-sifat Allah Jalla Jalaluhu, atau penakwilannya, penolakan hadits-hadits shahih yang berkaitan dengan aqidah dan lain sebagainya.

Pemurnian fiqh Islam dari segala bentuk ijtihad yang keliru yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, serta pembebasan akal dari pengaruh-pengaruh taqlid[2] dan kegelapan sikap fanatisme.

Pemurnian kitab-kitab tafsir al-Qur’an, fiqh, kitab-kitab yang berhubungan erat dengan raqa’iq (kelembutan hati), dan kitab-kitab lainnya dari hadits-hadits lemah dan palsu, serta dongeng israiliyyat dan kemunkaran-kemunkaran lainnya.

Adapun kewajiban kedua (tarbiyah), yang saya maksudkan adalah pembinaan generasi baru muslim, diatas Islam yang telah dibersihkan dari hal-hal yang telah kami sebutkan, dengan sebuah pembinaan secara Islami yang benar sejak usia dini tanpa pengaruh oleh pendidikan ala barat dan kafir.

Tidak diragukan lagi bahwasanya upaya untuk mewujudkan kedua kewajiban ini, memerlukan dan menuntut kesungguhan ruhnya dengan penuh keihlasan, baik secara kolektif maupun individual (perseorangan).

Sikap ini sangat diperlukan dari semua komponen masyarakat yang benar-benar berkepentingan untuk menegakkan sebuah masyarakat yang Islami yang menjadi idaman, disetiap negeri yang telah rapuh pilar-pilarnya, semua pihak bekerja pada bidang dan spesialisasi masing-masing.

Maka bagi para ulama yang mengetahui hukum-hukum Islam yang benar, harus sungguh-sungguh mencurahkan perhatian mereka, mengajak kaum muslimin kepada pemahaman Islam yang benar, baik aqidah maupun manhaj, serta memahamkannya kepada kaum muslimin. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembinaan mereka diatas pemahaman tersebut, seperti apa yang telah difirmankan oleh Allah Jalla Jalaluhu.

وَلَٰكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ

” …. Akan tetapi hendaklah kamu menjadi orang-orang yang rabbani[3] karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya“[Ali-Imran/3:79]

Inilah jalan satu-satunya dalam pemecahan problematika ummat yang dikandung oleh ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana firman Allah Jalla Jalaluhu.

إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

” … Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu“[Muhammad/47:7]

BAGAIMANAKAH DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH JALLA JALALUHU?
Alhamdulillah, merupakan sebuah kesepakatan yang tiada persilangan pendapat diantara kaum muslimin tentangnya, bahwa makna firman Allah Jalla Jalaluhu : “Jika kamu menolong (agama) Allah” adalah : “Jika kamu mengerjakan apa-apa yang diperintahkanNya, niscaya Allah Jalla Jalaluhu akan menolong kamu dari musuh-musuhmu“.

Di antara nash-nash yang mendukung makna ini dan sangat sesuai dengan realita yang kami alami, dimana dalam nash tersebut telah digambarkan “jenis penyakit” dan sekaligus “cara terapinya” secara bersamaan, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُـمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ شَيْئٌ حَتَّى تَرْجِعُواْ إِلَى دِيْنِكُمْ.

Jika kamu telah berjual beli dengan sistem “baiiul ‘innah”[4] memegang ekor sapi dan ridlo dengan pekerjaan bertani serta meninggalkan jihad (dijalan Allah), niscaya Allah akan menjadikan kehinaan menguasai kamu, Dia tidak akan mencabutnya dari kalian, hingga kalian kembali kepada agamamu[5]

Jika demikian kondisinya, maka penyakit kaum muslimin pada zaman ini bukan karena kejahilan mereka akan ilmu tertentu saja, saya (Al-Albani) katakan hal ini dengan tetap mengakui bahwa setiap disiplin ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin adalah wajib, sesuai dengan porsinya akan tetapi, kehinaan dan kerendahan yang dijumpai mereka bukan karena kejahilan mereka tentang apa yang dinamakan Fiqhul Waqi’, namun penyebabnya adalah sikap mereka yang menggampangkan dan meremehkan pengamalan hukum-hukum agama, baik yang termaktub dalam al-Qur’an maupun dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika kamu telah berjual beli dengan sistem “baiiul ‘innah“, adalah sebuah isyarat dari beliau yang menunjukkan salah satu jenis mu’amalah yang bermuatan riba, dan memakai siasat (tipu daya) terhadap syari’at Allah Jalla Jalaluhu.

Sabda beliau : “dan kalian telah mengambil/memegang ekor-ekor sapi“. Isyarat beliau yang menunjukkan perhatian yang difokuskan kepada urusan-urusan duniawi, dan kecenderungan kepadanya, serta tidak adanya perhatian terhadap syariat dan hukum-hukumnya. Seperti ini pula yang diisyaratkan oleh sabda beliau : ” dan kamu telah ridha dengan pekerjaan bertani“.

Sabda beliau : “kamu telah meinggalkan jihad” sebagai buah dari sikap ingin hidup kekal di dunia ini, sebagaimana firman Allah Jalla Jalaluhu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ

Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : “berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupanmu di akhirrat ? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit” [At-Taubah/9:38]

Dan sabda beliau : “niscaya Allah Jalla Jalaluhu akan menjadikan kehinaan menguasai kamu, Dia tidak akan mencabutnya dari kalian, hingga kalian kembali kepada agamamu“, mengisyaratkan secara jelas bahwasanya “agama” yang merupakan kewajiban kita untuk kembali kepadaNya, adalah agama yang disebutkan oleh Allah Jalla Jalaluhu pada beberapa ayat yang mulia seperti :

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ 

Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam …” [Ali-Imran/3:19]

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا 

” … Pada hari ini telah Ku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Kuridhai Islam jadi agama bagimu …” [Al-Maaidah/5:3]

Komentar Imam Malik yang sangat masyhur tentang ayat ini telah memberikan penjelasan tentang maksudnya, beliau berkata : “Apa saja yang bukan dari agama ketika ayat ini diturunkan, maka bukanlah ia bagian dari agama pada hari ini, dan ummat yang datang kemudian tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sesuatu yang dengannya telah menjadi baik para pendahulu mereka

SIKAP GHULUW TERHADAP FIQHUL WAQI’
Para da’i di zaman ini yang selalu mendengungkan seputar Fiqhul Waqi, membesarkan dan meninggikan statusnya, perbuatan ini pada dasarnya bisa dibenarkan, namun mereka telah melampaui batas padanya, dimana mereka mewajibkannya bagi setiap orang alim bahkan setiap penuntut ilmu untuk menjadi seorang yang mengetahuinya, meskipun mereka lakukan itu bisa jadi tanpa disengaja.

Padahal bersamaan dengan itu banyak diantara para da’i yang mengetahui secara seksama, bahwa pemahaman agama Islam yang telah diridhoi Allah Jalla Jalaluhu pada ummat ini telah mengalami perubahan sejak sediakala, bahkan perubahan pemahaman tersebut menyentuh masalah-masalah yang berkaitan dengan aqidah.

Banyak orang yang kita jumpai mengucapkan Laailaha illallah (Tiada sesembahan yang sebenarnya kecuali Allah Jalla Jalaluhu), menegakkan semua rukun Iman, bahkan melaksanakan ibadah-ibadah yang sifatnya nafilah/tambahan, seperti qiyamul lail (shalat malam), bersedekah dan yang semacamnya. Namun mereka melakukan penyimpangan/penyelewengan dari ayat Allah Jalla Jalaluhu seperti.

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ

Ketahuilah bahwasanya tidak ada sesembahan yang sebenarnya kecuali Allah …” [Muhammad/47:19][6]

REALITA PARA DA’I TERHADAP FIQHUL WAQI’
Kami mengetahui bahwa banyak di antara da’i-da’i itu yang juga sama seperti kami dalam mengetahui akar/pangkal penyebab keburukan yang dialami kaum muslimin pada zaman ini, yaitu jauhnya mereka dari pemahaman Islam yang benar, dalam hal-hal yang merupakan wajib ‘ain (kewajiban atas perseorangan), dan bukan hanya pada apa yang merupakan wajib kifayah (kewajiban atas sebagian orang).

Maka yag wajib (kita laksanakan) meluruskan dan membenarkan aqidah, ibadah dan suluk (akhlak, perangai dan budi pekerti). Siapakah orang yang telah melaksanakan kewajiban yang merupakan fardhu ‘ain dan bukan sekedar fardhu kifayah dari kalangan ummat ini ? Karena kewajiban melaksanakan fardhu kifayah itu datangnya sesudah (fardhu ‘ain).

Oleh sebab itu menyibukkan diri dan mencurahkan perhatian terhadap ajakan segelintir manusia dari kalangan ummat ini untuk memperhatikan sebuah fardhu kifayah yaitu Fiqhul Waqi’, serta mengecilkan sebuah pemahaman yang sifatnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim, yaitu memahami al-Kitab (al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah saya tunjukkan, ini merupakan perbuatan melampaui batas dan penyia-nyian terhadap suatu kewajiban yang ditekankan kepada setiap orang dari ummat muslimin ini dan merupakan sikap berlebih-lebihan dalam memposisikan sebuah urusan (Fiqhul Waqi’) yang kondisi sebenarnya sebagai fardhu kifayah.

PENDAPAT YANG WASATH (TEPAT/BENAR) PERIHAL FIQHUL WAQI’
Dengan demikian perkara Fiqhul Waqi’ adalah sebagaimana dikatakan oleh Allah Jalla Jalaluhu.

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا

Demikianlah kami telah menjadikan kamu sebagai ummat yang wasath (adil dan pilihan) ..” [Al-Baqarah/2 : 143]

Fiqhul Waqi’ dengan maknanya secara syar’i adalah sebuah kewajiban, namun sifatnya fardhu kifayah, jika telah dilaksanakan oleh sebagian ulama, maka gugurlah kewajiban dari sebagian lainnya, dari para penuntut ilmu dan gugur pula dari kaum mulimin secara umum.

Oleh sebab itu kita wajib bersikap i’tidal (adil dan lurus) dalam mengajak kaum muslimin kepada pengetahuan/pengenalan terhadap Fiqhul Waqi’, tidak menghanyutkan mereka dengan informasi dan berita politik, serta pemecahan-pemecahan problematika ala pemikir-pemikir barat. Yang wajib selama-lamanya adalah mendengungkan/menyuarakan seputar “tasfiyah” pemurnian ajaran Islam dari segala kotoran yang digantungkan padanya kemudian ditindak lanjuti dengan pembinaan kaum muslimin, baik sebagai sebuah kelompok masyarakat, maupun perseorangan diatas Islam yang telah murni tersebut. Serta mengikat mereka dengan manhaj (metode) dakwah yang hak, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, sejalan dengan pemahaman para Salaf (pendahulu) ummat ini yang shalih.

KEWAJIBAN SALING CINTA DAN LOYAL (ANTAR SESAMA MUSLIM)
Merupakan kewajiban bagi para ulama dengan spesialisasi mereka masing-masing dan ummat secara keseluruhan untuk menerapkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إذْ اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ

Perumpamaan orang-orang mukminin dalam cinta, kasih sayang dan sikap saling bahu membahu di antara mereka, ibarat sebatang tubuh, jika satu anggotanya mengeluh kesakitan, maka anggota-anggota tubuh lainnya saling menyeru (untuk menanggung derita) dengan tidak tidur dan naiknya suhu badan (demam)[7][8]

Perumpamaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang agung ini tidak akan terwujud sesuai dengan kandungan maknanya yang indah dan mengagungkan, melainkan dengan jalan ta’awun (saling tolong-menolong) antara para ulama dengan anggota masyarakat dalam bentuk mengajar, belajar, berdakwah dan penerapan (pengamalan ilmu yang diketahui). Dengan demikian mereka yang mengetahui pemahaman syariat beserta dalil-dalilnya yang bersifat penerapan dan tidak sekedar menganalisa, dapat saling bekerjasama. Para ulama memberikan kepada mereka apa yang dimiliki berupa ilmu fiqh, sedang mereka yang memahami Fiqhul Waqi, menyampaikan kepada para ulama sesuatu yang secara jelas telah diketahui (dipelajari) agar semuanya jelas dan sama-sama mengambil sikap dan mewaspadainya.

Dari wujud kerjasama yang penuh kejujuran ini, antara para ulama dan para da’i sesuai dengan spesialisasi masing-masing, akan memungkinkan terwujudnya apa yang menjadi idaman setiap muslim yang memiliki semangat dan kecemburuan (terhadap agamanya, -pent).

BAHAYA PELEMPARAN TUDUHAN TERHADAP ULAMA
Menikam/menuduh sebagian ulama atau para penuntut ilmu dan mencela mereka karena ketidak tahuan mereka tentang Fiqhul Waqi, begitu pula halnya pelemparan tuduhan yang dialamatkan mereka dengan sebutan yang tidak sepatutnya disebutkan pada kesempatan ini, adalah kesalahan dan kekeliruan yang amat jelas, yang tidak boleh diteruskan, sebab merupakan sikap “tabaghudh” saling memurkai/membenci, yang telah dilarang dalam sejumlah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan justru hadits-hadits itu memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat yang sebaliknya, berupa sikap saling mencintai, saling berjumpa dan saling tolong menolong.

CARA MENANGGULANGI KESALAHAN
Adapun kewajiban seorang muslim yang melihat suatu kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh seorang alim atau da’i, adalah mengingatkan dan menasihatinya. Jika suatu kesalahan dilakukan di sebuah lokasi yang sifatnya terbatas, maka peringatannya dilakukan di lokasi tersebut tanpa diumumkan atau disebar luaskan. Dan jika kesalahan itu bersifat umum dan masyhur, maka tidak mengapa peringatan dan keterangannya dilakukan dengan cara diumukan, akan tetapi sebagaimana firman Allah Jalla Jalaluhu.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah manusia kejalan Rabbmu dengan hikmah dan peringatan yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang terbaik …”[An-Nahl/16:125]

Sesuatu yang juga penting untuk dijelaskan, bahwa kekeliruan yang dipersalahkan tersebut bukanlah yang dibangun atas dasar semangat dan gejolak jiwa muda belaka tanpa ilmu atau keterangan yang jelas.

Akan tetapi yang dimaksud adalah sebuah kekeliruan dan kesalahan yang benar-benar berdasarkan hujjah, keterangan, dalil dan burhan (bukti).

Gambaran metode/cara mempersalahkan dan mengingatkan yang penuh kelembutan dan kebijakan tersebut, tidak mungkin terwujud, kecuali antara para ulama yang ikhlas dan penuntut ilmu yang benar-benar ingin menasihati yang mana ilmu dan dakwah mereka berada pada kalimat yang sama (kalimatun sawa’), tiada perselisihan diantara mereka, berdiri tegak diatas keterangan yang berdasarkan pada al-Qur’an, sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berpijak pada manhaj (metode) Salaf, pendahulu ummat dalam menjalankan agama ini.

Sebagai penutup (makalah ini, –pent), ada suatu hal yang amat penting untuk diperkenalkan dan diberitahukan kepada kaum muslimin. Maka saya katakan : “Sikap ridha kita kepada Fiqhul Waqi’ yang sesuai dengan gambaran syariat dan kesibukan kita dengannya, tidak boleh dijadikan pendorong untuk memasuki pintu-pintu politik modern, yang mana para pelakunya telah berbuat kezhaliman, tidak pula tergiur dan tertipu oleh kalimat-kalimat yang berkisar pada politik, mengulang-ulangi cara mereka (dalam politik), dan tenggelam dalam keanehan-keanehan mereka.

Yang wajib hanyalah berjalan di atas “siyasah syar’iyyah” (mengatur, memimpin, mengemudikan urusan ummat sesuai dengan tuntunan syar’i), yaitu memelihara dan menjaga kepentingan-kepentingan ummat Islam.

Sementara kepentingan dan pemeliharaan seperti itu tidak mungkin dapat terwujud, kecuali dibawah sinar, cahaya al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta diatas pijakan manhaj Salafus Shalih, dipegang oleh Ulil Amri (para pemegang dan penanggung jawab urusan ummat ini, -pent) yang terdiri dari para ulama yang menerapkan ilmu mereka, dan para umara (pemimpin) yang bersikap adil, karena sesungguhnya Allah Jalla Jalaluhu dapat mencegah dengan sulthan (kekuasaan) sesuatu yang tidak dapat dicegah dengan al-Qur’an[9].

BAHAYA SISTEM POLITIK MODERN
Adapun sistem politik ala barat yang sedang membuka pintu-pintunya dan menipu serta memperdayakan pengikut-pengikutnya adalah sistem politik tanpa mengenal agama. Setiap orang yang tergiring dibelakangnya dan tenggelam dilautannya, telah ditimpa oleh adzabnya dan dibakar oleh “neraka” yang berkobar-kobar, sebab orang yang tegesa-gesa ingin meraih sesuatu sebelum saatnya, niscaya memperoleh sangsi dengan terhalangi sesuatu itu darinya.

Barangsiapa tergesa-gesa meraih sesuatu sebelum saatnya, niscaya terhalangi darinya sebagai sebuah sangsi atasnya“.

Hanya Allah Jalla Jalaluhu pemberi taufiq untuk sebuah kebenaran, dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam

Catatan :
Tulisan ini diterjemahkan dari majalah “as-Salafiyyah”, edisi ke lima, tahun 1420-1421, Hal. 41-48, dengan judul asli ” Hukmu Fiqhil Waqi’ wa Ahammiyyatunuhu”

[Disalin dari buku “Biografi Syaikh Al-Albani Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini” hal. 127-150,  Ditulis oleh Mubarak BM Bamuallim LC, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i-Jakarta]
______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Abi Dunyaa dan selainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam ‘Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah’ jilid 2, halaman 647. No. hadits 958
[2] Taqlid adalah : Sikap/prilaku menerima pendapat seseorang tanpa hujjah dan dalil (lihat Ta’rifat oleh Al-Jurjani hal.64)
[3] Rabbani ialah orang yang bijaksana, alim dan penyantun serta banyak ibadah dan ketakwaannya (lihat Tafsir Ibnu Katsit I/356)
[4] Baii’ul ‘inah (jual beli ‘inah) yaitu menjual suatu barang kepada seorang dengan cara menghutangkannya untuk jangka waktu tertentu, dan barang tersebut diserhakan kepadanya, kemudian sipenjual membelinya kembali dari pembeli secara kontan dengan harga yang lebih murah, sebelum menerima pembayaran dari si pembeli tersebut (Lihat ‘Aunul Ma’bud 9/242, Silsilah al-Ahadiiits ash-Shahihaah I hal.42)
[5] Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, jilid I hal.42 No.11
[6] Mereka menyimpang kepada pengangungan dan penyembahan kuburan-kuburan, mengikuti tarekat-tarekat sufi dalam bid’ah-bid’ah yang terjadi pada aqidah, bersamaan dengan realita ini, namun para da’i yang bermunculan dari negeri-negeri tersebut tidak berdakwah mengajak kepada tauhid, mereka ibarat batang pohon-pohon kurma yang telah lapuk (redaksi majalah salafiyyah)
[7] Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukil perkataan Ibnu Hamzah tentang “at-Taraahum. at-Tawaadud dan at-Ta’aathuf” yang dimaksud dengan “at-Taraahum” yaitu saling mengasihi sebagai terhadap sebagian lainnya semata-mata karena persaudaraan iman. “at-Tawaadud” yaitu hubungan interaksi yang membuahkan rasa cinta, seperti saling mengunjungi, saling memberi hadiah, dan lain sebagainya. “at-Ta’aathuf” yaitu sebagian menolong sebagian lainnya, seperti menaruh iba/kasihan kepada seseorang dengan memberi pakaian padanya untuk menguatkan tubuhnya. (Fathul Baari 10/453-454, -pent)
[8] Hadits Shahih dikeluarkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lainnya, lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah No. 1083, jilid 3/71
[9] Lihat Ad-Durrul Mantsur oleh as-Suyuti jilid 4, hal. 99


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/25370-fiqhul-waqi-memahami-realita.html